
Yuk Ajukan Rumahmu Sekarang!

Bantu Rumahku adalah platform digital yang memudahkan masyarakat Maluku mengajukan bantuan perbaikan rumah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Melalui platform ini, masyarakat dapat mengirim data dan kondisi rumah secara online sehingga proses pendataan, verifikasi, dan penyaluran bantuan menjadi lebih mudah, transparan, dan tepat sasaran.


*Pengajuan bantuan Program BSPS sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.
Alur Pengajuan BSPS melalui website Bantu Rumahku
Masyarakat mengajukan perbaikan rumah melalui website resmi banturumahku.com
01
Masyarakat akan diarahkan untuk mengisi formulir pengajuan
02
Data yang dikirimkan oleh masyarakat akan diperiksa kelengkapannya oleh admin serta kesesuaiannya dengan ketentuan calon penerima bantuan Program BSPS.
03
Jika data yang dikirim tidak sesuai ---> Pemohon dinyatakan gugur dan Admin akan mengirimkan email pemberitahuan kepada pemohon melalui alamat email yang telah didaftarkan.
Jika data yang dikirim sesuai ---> Pemohon akan dihubungi oleh Tim BSPS untuk penjadwalan verifikasi teknis ke alamat rumah pemohon, sesuai dengan jadwal dan kuota daerah yang telah ditentukan.




DOKUMENTASI PENERIMA BSPS TAHUN 2025
Sebelum mendapat BSPS
Setelah mendapat BSPS
Admin Bantu Rumahku akan melakukan pengecekan data Pemohon
Tindak Lanjut
BSPS Tahun 2026
2.998
Unit Rumah
Total Usulan Kuota Provinsi Maluku
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki atau membangun rumah layak huni melalui pendekatan swadaya masyarakat.
Program ini mendorong masyarakat untuk:
memperbaiki rumah tidak layak huni,
membangun rumah baru yang layak huni,
meningkatkan kualitas lingkungan perumahan.








Calon penerima bantuan harus memenuhi kriteria berikut:
Warga Negara Indonesia dan sudah berkeluarga.
Termasuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Termasuk ke dalam desil 1 s.d. desil 4 pada DTSEN
Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti yang sah.
Memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni minimal 3 tahun.
Belum pernah menerima bantuan BSPS dalam 10 tahun terakhir.
Bersedia berswadaya mengikuti seluruh ketentuan program.
Persyaratan Penerima Bantuan
BSPS Tahun 2025
Total Kuota Provinsi Maluku
81
Unit Rumah
Apa itu BSPS?
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki atau membangun rumah layak huni melalui pendekatan swadaya masyarakat.
Program ini mendorong masyarakat untuk memperbaiki rumah tidak layak huni, membangun rumah baru yang layak huni, dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan.
Calon penerima bantuan harus memenuhi kriteria berikut:
Warga Negara Indonesia dan sudah berkeluarga, Termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, Termasuk ke dalam desil 1 s.d. desil 4 pada DTSEN, Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti yang sah, Memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni minimal 3 tahun, Belum pernah menerima bantuan BSPS dalam 10 tahun terakhir, dan Bersedia berswadaya mengikuti seluruh ketentuan program.


Informasi Seputar BSPS
Infografis BSPS







© 2026. All rights reserved.


