Yuk Ajukan Rumahmu Sekarang!

Bantu Rumahku adalah platform digital yang memudahkan masyarakat Maluku mengajukan bantuan perbaikan rumah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Melalui platform ini, masyarakat dapat mengirim data dan kondisi rumah secara online sehingga proses pendataan, verifikasi, dan penyaluran bantuan menjadi lebih mudah, transparan, dan tepat sasaran.

*Pengajuan bantuan Program BSPS sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.

Alur Pengajuan BSPS melalui website Bantu Rumahku

Masyarakat mengajukan perbaikan rumah melalui website resmi banturumahku.com

01

Masyarakat akan diarahkan untuk mengisi formulir pengajuan

02

Data yang dikirimkan oleh masyarakat akan diperiksa kelengkapannya oleh admin serta kesesuaiannya dengan ketentuan calon penerima bantuan Program BSPS.

03

Jika data yang dikirim tidak sesuai ---> Pemohon dinyatakan gugur dan Admin akan mengirimkan email pemberitahuan kepada pemohon melalui alamat email yang telah didaftarkan.

Jika data yang dikirim sesuai ---> Pemohon akan dihubungi oleh Tim BSPS untuk penjadwalan verifikasi teknis ke alamat rumah pemohon, sesuai dengan jadwal dan kuota daerah yang telah ditentukan.

DOKUMENTASI PENERIMA BSPS TAHUN 2025

Sebelum mendapat BSPS

Setelah mendapat BSPS

Admin Bantu Rumahku akan melakukan pengecekan data Pemohon

Tindak Lanjut

BSPS Tahun 2026

2.998

Unit Rumah

Total Usulan Kuota Provinsi Maluku

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki atau membangun rumah layak huni melalui pendekatan swadaya masyarakat.

Program ini mendorong masyarakat untuk:

  • memperbaiki rumah tidak layak huni,

  • membangun rumah baru yang layak huni,

  • meningkatkan kualitas lingkungan perumahan.

Calon penerima bantuan harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Warga Negara Indonesia dan sudah berkeluarga.

  2. Termasuk masyarakat berpenghasilan rendah.

  3. Termasuk ke dalam desil 1 s.d. desil 4 pada DTSEN

  4. Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti yang sah.

  5. Memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni minimal 3 tahun.

  6. Belum pernah menerima bantuan BSPS dalam 10 tahun terakhir.

  7. Bersedia berswadaya mengikuti seluruh ketentuan program.

Persyaratan Penerima Bantuan

BSPS Tahun 2025

Total Kuota Provinsi Maluku

81

Unit Rumah

Apa itu BSPS?

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki atau membangun rumah layak huni melalui pendekatan swadaya masyarakat.

Program ini mendorong masyarakat untuk memperbaiki rumah tidak layak huni, membangun rumah baru yang layak huni, dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan.

Calon penerima bantuan harus memenuhi kriteria berikut:

Warga Negara Indonesia dan sudah berkeluarga, Termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, Termasuk ke dalam desil 1 s.d. desil 4 pada DTSEN, Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti yang sah, Memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni minimal 3 tahun, Belum pernah menerima bantuan BSPS dalam 10 tahun terakhir, dan Bersedia berswadaya mengikuti seluruh ketentuan program.

Informasi Seputar BSPS

Infografis BSPS

Akun Media Sosial

Kunjungi juga Akun Instagram Resmi Kami, untuk update informasi seputar Bantu Rumahku. Klik pada icon

@banturumahku dan @pkp_perumahan_maluku_

BP3KP Maluku

Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku

Alamat

Jl. Mr. Chr. Soplanit Rumah Tiga, Kec.Teluk Ambon, Kota Ambon 97234

@pkp_perumahan_maluku_

@banturumahku

Instagram